Polisi Amankan Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Terkait Konflik Palestina-Israel

Sebuah aksi yang mencoreng persatuan dan merusak keharmonisan masyarakat Indonesia terjadi ketika Lukman Dolok Saribu ditangkap oleh polisi atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial. Kejadian ini mencuat setelah sebuah video kontroversial yang melibatkan Lukman viral di tengah isu konflik Palestina dan Israel.

Lukman Dolok Saribu, yang berdomisili di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, berhasil ditangkap di wilayah Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Lukman sudah berlangsung di Polda Sumut, dengan koordinasi bersama Polda Papua Barat.

Dalam video yang membuat heboh di media sosial, Lukman Dolok Saribu, mengenakan baju kaos warna kuning, diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan ajakan agar Israel menghabisi rumah sakit Indonesia di Palestina. Video tersebut juga menunjukkan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Tiktok miliknya.

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut dan berpesan agar bijak dalam berkreasi di media sosial. Konten yang dihasilkan Lukman mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, dan polisi menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena tidak hanya merusak hubungan antarumat beragama, tetapi juga menciptakan ketegangan di tengah-tengah konflik internasional. Upaya penegakan hukum diharapkan menjadi pelajaran bagi mereka yang menggunakan media sosial sebagai platform untuk menyebarkan pesan negatif yang dapat merusak kerukunan dan perdamaian di masyarakat.

LihatTutupKomentar