Pada akhir pekan lalu, kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi saksi ketegangan antara kelompok pro-Israel dan demonstran pendukung Palestina yang menyuarakan solidaritas mereka. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, memperingatkan masyarakat Indonesia untuk tetap bersabar dan tidak terprovokasi oleh kelompok pro-Israel.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (27/11), Sudarnoto menekankan perlunya menjaga ketenangan dan mengecam tindakan brutal yang mungkin diambil oleh pihak yang mendukung Palestina. Ia meminta agar semua warga, terutama umat Muslim, tidak terpengaruh oleh kelompok anarkis yang dapat merusak perdamaian.
Sudarnoto menyoroti pelanggaran prinsip dan konstitusi UUD 1945 yang dilakukan oleh kelompok pro-Zionis dengan mengibarkan bendera Israel di Indonesia. "Kita tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel sehingga pengibaran itu merupakan sebuah kesalahan besar," tegas Sudarnoto. Ia mendesak aparat keamanan setempat untuk bertindak tegas terhadap kelompok pro-Zionis yang telah merusak dan mengganggu aksi damai Solidaritas Palestina.
Dalam konteks ini, Sudarnoto menekankan bahwa aksi damai merupakan bentuk pembelaan terhadap pembukaan UUD 1945, dan aksi damai dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, aparat keamanan diharapkan melindungi aksi damai sebagai bagian integral dari sikap Indonesia.
Pertikaian di Bitung pada Sabtu (25/11) mencerminkan perubahan dramatis dalam atmosfer aksi damai Solidaritas Palestina. Awalnya berlangsung damai, namun situasi menjadi mencekam ketika segerombolan pro-Israel menyerbu massa yang masih berada di lokasi aksi. Mereka tidak hanya membawa senjata tajam tetapi juga menggunakan pakaian adat dan membawa bendera Israel.
Dalam konteks ini, Sudarnoto dan MUI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan dan perdamaian. Kesadaran akan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai dan menghormati hukum harus menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.